Hinterland.id, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menyatakan telah menetapkan delapan tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan pengeroyokan dan dugaan penganiayaan, menyusul insiden yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah homestay di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono, mengatakan kedua perkara diproses secara terpisah karena berasal dari dua laporan polisi yang berbeda.
Menurut Anggoro, tujuh orang berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan. Sementara itu, seorang pria berinisial YBC (18) menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong.
Polisi menjelaskan rangkaian peristiwa bermula ketika YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Pihak pengelola disebut beberapa kali menegur rombongan tersebut karena dianggap menimbulkan kebisingan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pada dini hari terjadi cekcok antara YBC dan seorang rekan perempuannya di area parkir. Seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kemudian ikut menegur, yang menurut polisi berujung adu mulut.
Sedangkan hasil penyidikan ditemukan dugaan bahwa YBC melakukan penganiayaan terhadap AS sebelum insiden berkembang menjadi dugaan pengeroyokan terhadap YBC yang diduga dilakukan oleh tujuh orang. Penyidik mendasarkan penanganan perkara pada keterangan saksi, rekaman video, barang bukti, serta hasil visum.
Anggoro juga membantah anggapan yang beredar di media sosial bahwa polisi mengkriminalisasi korban.
“Tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Anggoro saat konferensi pers, Kamis 23 Juli 2026.
Anggoro melanjutkan, laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.
pihaknya telah mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme restorative justice. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses pidana tetap dilanjutkan. Perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun enam bulan penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman insiden tersebut beredar luas di media sosial.







