Hinterland.id, Batam – Seorang pria berusia 49 tahun ditangkap unit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri di halaman Masjid Nurul Imam, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang. Ia diduga mencuri sepeda motor di 41 lokasi berbeda di Kota Batam selama enam bulan terakhir.
Tersangka, Ramadan, disebut polisi mulai beraksi sejak Oktober 2025. Ia membobol berbagai macam motor jenis matik menggunakan sebuah alat yang dikenal dengan kunci T. Aksinya dilakukan di kawasan luar area parkir resmi sejumlah pusat perbelanjaan di Batam dan di Dataran Engku Putri Batam Center.
“Pemilik motor tidak memarkirkan kendaraan di area parkir mal, melainkan di luar. Jadi sangat mudah bagi pelaku untuk beraksi,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 26 Februari 2026.
Jaringan Lintas Pulau dengan Perantara Khusus
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Ramadan tidak bertindak sendiri. Polisi turut menangkap Marjuki, seorang penadah yang berprofesi sebagai Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Daerah Karimun.
Marjuki diduga menugaskan Awen untuk membeli motor-motor curian langsung dari Ramadan menggunakan uang yang ia sediakan. Motor-motor tersebut kemudian dikirim dari Setokok ke Karimun melalui jalur laut menggunakan pompong sewaan milik nelayan setempat. Sebuah modus yang mempersulit pelacakan barang curian antarpulau.
Barang Bukti dan Temuan Narkoba
Polisi mengamankan 12 unit sepeda motor berbagai merek yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji, dua unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp 4.075.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Dalam rangkaian penangkapan yang sama, polisi juga menyita sembilan paket sabu beserta alat hisap dari tersangka berinisial MS, yang diduga merupakan pengedar narkoba.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ramadan sebagai pelaku pencurian dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Marjuki dan Awen sebagai penadah dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
MS selaku tersangka kasus narkoba diproses dalam perkara terpisah.











