Hinterland.id, Batam – Seorang pegawai pemerintah yang berdinas sebagai Satpol PP di Kabupaten Karimun ditangkap polisi atas dugaan menjadi penadah dalam jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi di 41 titik di Kota Batam. Ia diduga melakukan pemufakatan jahat yang memanfaatkan jabatan dan jalur laut antarpulau untuk mengelabui aparat.
Tersangka, Marjuki, berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebuah skema kepegawaian pemerintah yang selama ini dipandang sebagai jalur karier terhormat di lingkungan birokrasi daerah. Namun di balik seragam dinasnya, Marjuki diduga membangun jaringan gelap bersama pencuri motor kambuhan bernama Ramadan dan seorang suruhan bernama Awen.
Uang, Perintah, dan Pompong Sewaan
Skema yang dijalankan ketiganya terbilang terorganisir. Ramadan bertugas mencuri motor di Batam, menyasar kendaraan tanpa kunci ganda di luar area parkir resmi sejumlah pusat perbelanjaan sejak Oktober 2025. Marjuki kemudian mengirim uang kepada Awen untuk membeli motor-motor curian tersebut langsung dari tangan Ramadan.
Agar jejak sulit dilacak, motor-motor itu tidak dibawa melalui jalur resmi. Ketiganya memanfaatkan pompong sewaan milik nelayan Setokok untuk mengangkut kendaraan hasil curian menyeberangi laut menuju Karimun. Wilayah yang berada di bawah naungan pemerintah daerah tempat Marjuki sendiri bertugas.
“Selama enam bulan dia beraksi, sudah 41 motor yang dicuri,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (26/2/2026).
Ditangkap Bersama Barang Bukti
Marjuki dan Awen ditangkap bersama 12 unit sepeda motor berbagai merek yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji. Turut disita dua unit ponsel dan uang tunai Rp 4.075.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Sementara Ramadan sendiri dibekuk di halaman Masjid Nurul Imam, Pulau Setokok, Bulang, tak berkutik saat tim Direktorat Reskrimum Polda Kepri menyergapnya.
Ancaman Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Marjuki dan Awen dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 tentang pertolongan jahat dan penadahan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Ramadan sebagai pelaku pencurian terancam tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20.
Status Marjuki sebagai P3K di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun hingga kini belum mendapat respons resmi dari instansi terkait.











