Hinterland.id, Batam – Seorang warga negara Indonesia digagalkan keberangkatannya di Pelabuhan Internasional Batam Center setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Empat dokumen identitas mencurigakan dan riwayat perjalanan yang mengarah ke jaringan penipuan online di Kamboja. Namun di balik temuan itu, muncul pertanyaan yang belum terjawab, apakah ia seorang pelaku, atau korban yang hendak kembali karena terpaksa?
Rute Bayangan
Pencegahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Kepri, Imam Riyadi.
Tersangka berinisial A.C.S. semula mengaku hendak berlibur ke Singapura. Namun pemeriksaan dokumen mengungkap riwayat perjalanan sebelumnya ke Kamboja melalui rute Malaysia–Vietnam. Bukan rute wisata lazim, melainkan jalur yang kerap digunakan untuk menghindari pemeriksaan imigrasi langsung menuju negara-negara yang dikenal sebagai pusat industri scam online di Asia Tenggara.
Dalam pendalaman, A.C.S. mengaku pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Ia bertugas mengelola top up dan penarikan dana, fungsi yang dalam ekosistem scam online berperan sebagai ujung tombak operasional penipuan terhadap korban di berbagai negara.
Yang menarik perhatian petugas, bukan hanya pengakuannya, tetapi apa yang ia bawa. Yakni empat dokumen identitas, dua KTP resmi dengan tahun terbit berbeda dan dua KTP yang diduga palsu, serta sebuah ponsel baru dengan data yang telah dikosongkan sepenuhnya. Bagi penyidik, ponsel tanpa jejak digital adalah sinyal yang sulit diabaikan.
Korban atau Pelaku?
Industri scam online di Asia Tenggara terutama di Kamboja dan Myanmar telah berkembang menjadi salah satu kejahatan terorganisir paling kompleks di kawasan ini.Laporan OHCHR PBB tahun 2023 memperkirakan sedikitnya 120.000 orang di Myanmar dan 100.000 orang di Kamboja terjebak dalam kerja paksa di industri scam online angka yang oleh PBB sendiri disebut sebagai perkiraan minimal.
Mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan legal seperti customer service atau entri data, namun setibanya di lokasi dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan.
Banyak di antara mereka yang berhasil pulang, kemudian menghadapi dilema baru, tekanan dari jaringan untuk kembali, utang yang sengaja diciptakan oleh perekrut, atau ancaman terhadap keluarga di tanah air.
Apakah A.C.S. termasuk dalam kategori ini, belum dapat dipastikan. Sebab kasus ini dalam penyelidikan oleh Polda, hingga kini kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi
Kepri, Celah di Perbatasan
Imam Riyadi tidak menyembunyikan kekhawatirannya tentang posisi strategis Kepri yang justru menjadi kerentanan.
“Wilayah Kepri rawan menjadi jalur lintas para Pekerja Migran Indonesia nonprosedural yang hendak berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya,” katanya dalam keterangan pers, Rabu, 4 Maret 2026.
Diketahui, Kepri memiliki ratusan pelabuhan resmi dan tidak resmi yang tersebar di gugusan pulau-pulau kecil sebuah geografi yang memudahkan pergerakan orang tanpa pengawasan ketat. Batam, sebagai pusat ekonomi sekaligus kota perbatasan dengan Singapura dan Malaysia, secara historis telah menjadi titik transit utama bagi pekerja migran nonprosedural yang memanfaatkan celah antara lalu lintas wisata dan pergerakan tenaga kerja ilegal.
BP3MI Kepri menyatakan akan terus memperketat pengawasan di seluruh pelabuhan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam kerangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyelidikan Berlanjut
A.C.S. kini telah diserahkan kepada Subdit 4 Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut termasuk kemungkinan adanya jaringan perekrut yang beroperasi di balik keberangkatannya.
Kasusnya menambah daftar panjang warga Indonesia yang terseret dalam berbagai peran dan berbagai nasib ke dalam industri gelap yang tumbuh subur di sudut-sudut Asia Tenggara yang luput dari sorotan.











