Hinterland.id, Batam – Sekitar 80 ton daging sapi, babi, dan ayam tanpa sertifikat kesehatan berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dalam salah satu penangkapan komoditas pangan ilegal terbesar di wilayah itu dalam beberapa tahun terakhir.
Daging-daging tersebut, yang berasal dari berbagai merek internasional dan diduga dipasok dari negara-negara seperti Argentina dan Brasil, masuk ke Indonesia melalui Singapura tanpa melalui pemeriksaan karantina maupun dilengkapi dokumen kesehatan yang diwajibkan hukum Indonesia.
Modus: Matikan Sinyal, Selundupkan di Balik Ekspor Ikan
Penangkapan dilakukan pada dini hari, 23 Januari 2026, di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat dua tersangka tengah membongkar muatan kapal.
Modus yang digunakan terbilang terencana. Kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 awalnya bertolak dari Karimun menuju Singapura dengan alasan resmi mengekspor ikan. Saat kembali, kapal itu diam-diam diisi dengan ribuan kotak daging ilegal dan barang bekas. Yang lebih mengkhawatirkan, para tersangka sengaja mematikan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) kapal saat memasuki perairan Indonesia, sebuah tindakan yang secara langsung membutakan otoritas maritim terhadap pergerakan kapal tersebut.
“Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan AIS kapal saat memasuki perairan NKRI agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis, 26 Februari 2026.
Ribuan Kotak Daging, Dua Kapal dan Barang Bekas
Dari penggeledahan, penyidik menyita total 5.037 kotak daging ilegal dengan berat antara 70 hingga 80 ton, terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam. Ketiga daging berlabel halal dan non hala itu ditumpuk dalam satu muatan. Seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Selain daging, petugas turut menyita dua unit kapal — KM. Sukses Abadi 02 berbobot 131 GT dan KLM. Sukses Raya berbobot 143 GT serta ribuan item barang bekas meliputi pakaian, boneka, mainan anak, motor listrik, sepeda, stroller, hingga perabot rumah tangga.
Mengingat potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan, seluruh daging ilegal tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur berdasarkan penetapan pengadilan.
Ancaman Hukuman
Dua tersangka LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, dan H alias D selaku nakhoda dijerat dengan pasal berlapis. Untuk pelanggaran undang-undang perdagangan, keduanya terancam penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara untuk pelanggaran undang-undang karantina hewan, ancamannya jauh lebih berat: penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar.











